Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Nirina Zubir Masih Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Seberat-beratnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim (tengah) didampingi kakak perempuannya dan adik laki-lakinya usai sidang pledoi kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis Nirina Zubir masih berharap para terdakwa kasus mafia tanah yang menguasai harta milik ibunya dihukum seberat-beratnya.

"Kami berharap, bapak-bapak hakim merujuk pada BAP dan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan," kata Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Dalam sidang pleidoi (nota pembelaan), empat dari lima terdakwa, yakni Riri Khasmita, Edrianto, Farida, dan Ina Rosaina meminta agar dihukum bebas.

Riri dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara. Farida dan Ina dituntut empat tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara Erwin Riduan meminta dikurangi hukumannya dari tuntutan tiga tahun penjara.

Baca juga: Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Bagi Fadhlan, semua terdakwa sah-sah saja menyatakan pembelaan apa pun.

Pasalnya, ia yakin bukti yang diserahkan sudah kuat.

"Kami masih tetap mengharapkan mereka diberikan hukuman yang sesuai, seberat-beratnya atas segala tindakan yang telah mereka lakukan, yang membuat kami sebagai ahli waris Ibu Cut Indria merasa dirugikan," ujar Fadhlan Karim.

Baca juga: Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita Merasa Jadi Korban

Nirina berhalangan hadir dalam sidang kali ini karena urusan pekerjaan.

Sidang putusan akan digelar Selasa pekan depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi