Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kakak Nirina Zubir Sebut Para Terdakwa Berlindung di Balik Nama Mendiang Ibunya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim (tengah) didampingi kakak perempuannya dan adik laki-lakinya usai sidang pledoi kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim, memberikan tanggapan terkait para terdakwa kasus mafia tanah yang terus "berlindung" di balik nama mendiang ibunya, Cut Indria, yang telah meninggal.

Dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/8/2022), salah saru terdakwa yaitu mantan ART Cut Indria, Riri Khasmita, mengaku hanya disuruh tanda tangan sertifikat rumah oleh sang majikan dan menjalankan perintah majikan untuk mengurus utang-utang.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Masih Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Seberat-beratnya

Fadhlan tahu mengapa Riri Khasmita beralasan tindakannya atas dasar permintaan Cut Indria.

"Mereka hanya berani melimpahkan segalanya ke ibu kami yang sudah almarhumah, sudah enggak ada. Ya mungkin bagi mereka itu jalan yang paling gampang, daripada mereka mengkonfrontir kami-kami yang masih hidup ini. Jadi silakan saja," ucap Fadhlan Karim usai sidang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari situ Fadhlan menilai para terdakwa seperti menggiring opini bahwa semua kesalahan ibunya.

Baca juga: Para Terdakwa Mafia Tanah Minta Bebas, Kakak Nirina Zubir: Mereka Bisa Berkata Sesukanya

"Ibu kami (seakan) tidak menyayangi anak-anaknya. Ibu kami tuh seolah dijadikan korban, ditelantarkan. Ya kami mau jawab apa sudah tidak ada lagi di dunia ini," ucap Fadhlan.

Menurut Fadhlan, cara itu dipakai Riri Khasmita agar terhindar dari vonis bersalah.

Walaupun Riri Khasmita dalam pleidoinya meminta agar dihukum bebas, Fadhlan dan keluarga tetap berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

Keluarga Nirina yakin bukti yang ada dan dikumpulkan pihak berwajib sudah kuat untuk menjerat Riri dan para terdakwa.

Baca juga: Riri Khasmita Minta Diputus Bebas Tak Bersalah dalam Pleidoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Adapun Nirina Zubir berhalangan hadir di sidang kali ini dan sidang putusan pekan depan karena urusan pekerjaan.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya yaitu penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi