Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tiga Bulan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Sisitipsi Merasa Lebih Sehat

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis atau akrab disapa Ojan, berangkat meninggalkan Mapolres Jakarta Barat menuju Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan Sisitipsi mengungkapkan perubahan yang terjadi setelah terjerat kasus narkotika.

Diketahui, Ojan sempat menjalani rehabilitasi sebelum akhirnya dibebaskan dan kini bisa kembali berkarya.

"3 bulan (rehabilitasi), alhamdulillah lebih sehat dan bisa terus melawan ya," kata Ojan Sisitipsi saat ditemui di M Bloc Live House kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: 5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Ojan bercerita, selama rehabilitasi dia merasakan banyak dukungan mengalir dari orang-orang yang juga bernasib sama dengannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya saya merasakan kekeluargaan ya yang dalam. Kita sama-sama berjuang untuk sembuh dan kita juga saling menebarkan energi positif satu sama lain sih," tutur Ojan.

Setelah bebas masa rehabilitasi, Ojan siap berkarya lagi bersama bandnya.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Ojan membocorkan bahwa kini mereka dipercaya untuk membuat karya dari salah satu maestro musik Indonesia.

"Tunggu saja nanti. Sedikit saja, di dalam bulan ini kita akan rilis single berikut album juga," ujar Ojan.

Sebagaimana diketahui, Ojan Sisitipsi ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, 17 Maret 2022 dini hari usai manggung di salah satu acara.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis, Berharap Direhabilitasi

Setelah menjalani tes, Ojan dinyatakan positif positif THC (kandungan dalam ganja).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Baca juga: Polisi Sebut Keluarga Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Sudah Ajukan Rehabilitasi Sejak 3 Hari Lalu

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak lama setelahnya, Ojan langsung menjalani assessment.

Ia akhirnya diminta untuk menjalani rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta, terhitung sejak 30 Maret sampai Juli 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi