Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Untuk Pengobatan, Ojan Sisitipsi Konsumsi Psikotropika Sesuai Resep Dokter

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Vokalis Ojan Sisitipsi bicara soal kehidupannya setelah bebas rehabilitasi saat ditemui di M Bloc Live House kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan mengaku  mengonsumsi psikotropika sesuai resep dokter.

Obat psikotropika tersebut merupakan bagian dari pengobatan karena dia berkebutuhan khusus sejak kecil.

"Waktu SD saya dulu dibantu karena kebutuhan khusus jadi saya juga memang membutuhkan dukungan seperti itu," kata Ojan Sisitipsi saat ditemui di M Bloc Live House kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

"Makanya jadi sekarang saya masih aktif menggunakan psikotropika yang sesuai resep dokter," sambung Ojan.

Baca juga: Tiga Bulan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Sisitipsi Merasa Lebih Sehat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari pelajaran selama masa rehabilitasi, Ojan mengaku kini bisa lebih bijak lagi dalam mengontrol dirinya.

"Jadi perubahannya saya bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan dan saya juga lebih bijak lagi dalam mengotrol diri saya dan egosentris yang ada dalam diri saya," ujar Ojan.

Sebagaimana diketahui, Ojan Sisitipsi ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, 17 Maret 2022 dini hari usai manggung di salah satu acara.

Setelah menjalani tes, Ojan dinyatakan positif positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: 5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Tidak lama setelahnya, Ojan langsung menjalani asesmen.

Ia akhirnya diminta untuk menjalani rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta, terhitung sejak 30 Maret sampai Juli 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi