Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fauzan Lubis Sisitipsi Akui Telah 4 Tahun Jadi Pasien BNN

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis atau akrab disapa Ojan, berangkat meninggalkan Mapolres Jakarta Barat menuju Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan, mengaku sudah empat tahun menjadi pasien BNN (Badan Narkotika Nasional).

Meski sudah bebas dari rehabilitasi, Ojan mengatakan, dia masih mengonsumsi psikotropika, tetapi sesuai dengan resep dokter.

"Iya ada (resep). Saya udah 4 tahun menjadi pasien BNN. Empat tahun belakangan ini dari tahun 2019 awal," kata Ojan Sisitipsi saat ditemui di M Bloc Live House kawasan Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Tiga Bulan Rehabilitasi, Fauzan Lubis Sisitipsi Merasa Lebih Sehat

Ojan lantas menjelaskan alasannya tetap mengonsumsi obat-obatan yang membuatnya masuk penjara tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Obatnya) Sama, memang secara lahir memiliki penyakit ya jadi saya memang melakukan alternatif tersebut," ujar Ojan.

Ojan mengatakan, mengonsumsi obat-obatan tersebut harus sesuai dengan Undang Undang sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya.

"Mengonsumsi obat obatan ini itu memiliki Undang Undang tersendiri dan saya sudah memiliki prosedur yang berlaku berdasarkan dari instansi-instansi yang menaungi gitu," tutur Ojan.

Baca juga: 5 Fakta Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Sebelumnya, Ojan mengaku menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan setelah dirinya terjerat kasus narkoba.

Ojan bercerita, selama rehabilitasi dia merasakan banyak dukungan mengalir dari orang-orang yang juga bernasib sama dengannya.

"Ya saya merasakan kekeluargaan ya yang dalam. Kita sama-sama berjuang untuk sembuh dan kita juga saling menebarkan energi positif satu sama lain sih," tutur Ojan.

Sebagaimana diketahui, Ojan Sisitipsi ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, 17 Maret 2022 dini hari usai manggung di salah satu acara.

Setelah menjalani tes, Ojan dinyatakan positif positif THC (kandungan dalam ganja).

Baca juga: Jalani Proses Asesmen untuk Rehabilitasi, Fauzan Lubis Tampil Santai dengan Gaya Modis

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, dan mobil Jazz hitam miliknya.

Ada juga satu pack kertas papir di rumahnya, di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

Polisi menjerat Muhammad Fauzan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tidak lama setelahnya, Ojan langsung menjalani assessment.

Ia akhirnya diminta untuk menjalani rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta, terhitung sejak 30 Maret sampai Juli 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi