Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahli Bahasa Sebut Ayu Thalia Lakukan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Nicholas Sean

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (11/8/2022). Ayu berstatus sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa.

Namun, saksi ahli bahasa yang bernama Arie Andrasyah Isa tidak bisa hadir karena tempat tinggalnya jauh. Keterangannya pun dibacakan oleh jaksa.

Baca juga: Jaksa Bacakan Keterangan Saksi Ahli Bahasa dalam Sidang Ayu Thalia

Dalam keterangannya, Arie menguraikan perkataan Ayu Thalia di media massa yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pernyataan yang disampaikan Ayu Thalia yaitu 'kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil. Saat di mobil, saat mengobrol, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu saya lagi. Kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka' pada media massa, itu termasuk ke dalam fitnah karena perkataan tersebut adalah perkataan bohong dan tanpa berdasarkan kebenaran," kata jaksa saat membacakan keterangan Arie dalam persidangan.


"Fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan," lanjutnya.

Arie menekankan, konferensi pers dan pemberitaan di media massa menjadi unsur yang membuktikan pencemaran nama baik oleh Ayu Thalia.

Baca juga: Kesaksian Produser Program Televisi soal Ayu Thalia Ungkap Dugaan Penganiayaan

Beberapa unsur fitnah, menurut Arie telah terpenuhi lewat perkataan Ayu Thalia.

"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," ungkap jaksa.

Arie mengungkap, apa yang disampaikan Ayu Thalia berdampak pada pencemaran nama Nicholas Sean.


"Itu termasuk perkataan bohong, yang disebarkan dengan maksud menjelekkan, memburukkan dan mencemarkan nama baik seseorang," ujar jaksa membacakan keterangan Arie.

Baca juga: Disebut Cemarkan Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Keberatan dengan Keterangan Ahli Bahasa

"Sebagai akibatnya, berdasarkan pragmatik sebagai cabang ilmu bahasa, perkataan itu menimbulkan pencemaran nama baik seseorang. Nama baiknya jadi buruk dan tercemar, karena perkataan-perkataan negatif tersebut," lanjutnya.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa terdapat lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan berkali-kali konferensi pers dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi