Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kasus Mafia Tanah Diputus Hari Ini, Nirina Zubir: Mohon Doa dan Dukungan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Aktris peran Nirina Zubir kecewa dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap oknum notaris PPAT Jakarta Barat dalam persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nirina Zubir meminta doa serta dukungan terhadap kasus mafia tanah yang tengah keluarganya perjuangkan.

Sidang putusan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).

"Apa yang Na rasakan? Nervous, anxiety, surrender," tulis Nirina Zubir dikutip Kompas.com dari Instagram @nirinazubir, Selasa.

Baca juga: Sidang Pledoi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terdakwa Merasa Jadi Korban hingga Minta Dihukum Bebas

Nirina lantas meminta semuanya untuk terus memantau sampai kasus mafia tanah dengan total lima terdakwa berakhir di persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mohon doa dan dukungan pantauannya ya. #kawalterus #kasusmafiatanah #oknumnotaris #oknumppat #pasutrigaktaudiri," tulis Nirina Zubir.

Sebelumnya, mantan ART ibu Nirina Zubir, yaitu Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Digelar Hari Ini

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

Nirina Zubir cukup puas dengan hasil tuntutan untuk Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Masih Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Seberat-beratnya

Namun, pemain film Heart ini merasa amat kecewa dengan tuntutan untuk ketiga oknum PPAT Jakarta Barat semuanya kurang dari lima tahun penjara.

Padahal ia berharap ketiga terdakwa oknum PPAT Jakarta Barat itu dituntut minimal 8 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi