Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

A$AP Rocky Didakwa atas Dugaan Penyerangan Dengan Senjata Api

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.COM / asaprocky
Rapper A$AP Rocky
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com - Rakim Mayers atau yang biasa dikenal dengan nama panggung A$AP Rocky didakwa atas kasus penyerangan dengan senjata api pribadi.

Jaksa Wilayah Los Angeles George Gascón mengumumkan, pihaknya telah mengajukan dakwaan terhadap rapper tersebut pada Senin (15/8/2022).

"Melepaskan senjata di tempat umum adalah pelanggaran serius yang bisa berakhir dengan konsekuensi tragis, tidak hanya bagi orang yang menjadi sasaran tetapi juga bagi orang tak bersalah yang mengunjungi Hollywood," kata Gascón dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: A$AP Rocky Ingin Besarkan Anak Rihanna dengan Pikiran Terbuka

"Kantor saya melakukan tinjauan menyeluruh terhadap bukti dalam kasus ini dan menetapkan bahwa penambahan tuduhan senjata api khusus diperlukan," ucapnya lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayers ditahan di Bandara Internasional Los Angeles pada April atas dugaan penyerangan dengan senjata mematikan.

Dia dibebaskan tiga jam kemudian setelah mengunggah obligasi senilai 550.000 AS dollar.

Departemen Kepolisian Los Angeles melaporkan bahwa insiden penembakan terjadi pada 6 November 2021 di Hollywood.

Baca juga: Selamat, Rihanna Melahirkan Anak Pertama dari A$AP Rocky

Mayers diduga mengarahkan pistol semi-otomatis ke korban, sebelum kemudian menarik senjata dan menembak dua kali ke arah mereka.

Meski tidak ada yang tewas, satu peluru menyerempet tangan kiri korban, sehingga membutuhkan perawatan medis.

Tersangka dan dua anggota dari pihaknya terlihat melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Baca juga: Lirik Lagu D.M.B, Singel Terbaru dari A$AP Rocky

Jaksa Distrik Los Angeles juga menggambarkan korban penembakan sebagai "mantan teman" Mayers.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Variety
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi