Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Akhir Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Eks ART Divonis 13 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Nirina Zubir saat menghadiri persidangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/7/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Perjuangan Nirina Zubir melawan eks ART dalam kasus mafia tanah keluarganya menemui titik akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar.

Baca juga: Tiga Notaris Divonis Pidana Penjara, Kakak Nirina Zubir: Harusnya Lisensi Diambil

Selain Riri dan Edrianto, ada juga tiga notaris yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis Riri dan Edrianto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Kecewa atas Vonis terhadap Notaris Kasus Mafia Tanah

Hakim menyatakan bahwa Riri dan Edrianto bersalah telah melanggar pasal yang didakwa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," lanjut hakim ketua.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Baca juga: Kecewa Notaris Mafia Tanah Divonis Ringan, Keluarga Nirina Zubir: Efek Jera yang Mana?

2. Vonis untuk para notaris dan pejabat PPAT

Dalam sidang, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kurang dari tiga tahun terhadap ketiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan," ujar hakim ketua.

Baca juga: Puas Eks ART Divonis 13 Tahun, Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Divonis Ringan

Selanjutnya, Syafrudin menjatuhkan vonis untuk notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan selama 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara selama 2 tahun," ungkap hakim ketua.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Tiga Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Divonis Kurang dari 3 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk mengurus enam aset.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.

Riri dan suaminya lalu bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Baca juga: Eks ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi