Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Putra Siregar (kanan) dan Rico Valentino (kiri) didakwa pasal penganiayaan dalam kasus pengeroyokan terhadap MNA yang terjadi Maret lalu.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino divonis dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Putra dan Rico terbukti melakukan pengeroyokan kepada korban (MNA) dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (18/8/2022).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putra dan Rico dengan 10 bulan penjara.

Baca juga: Sidang Putusan Putra Siregar Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Ikuti Jalannya Persidangan

“Mengadili menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino terbukti bersama melakukan kekerasan bersama. Menjatuhan pidana penjara masing- masing enam bulan,” kata Hakim Ketua Kamijon, Kamis (18/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, Putra dan Rico juga dikenakan biaya perkara uang masing-masing Rp 2.000.

Baca juga: Sidang Vonis Putra Siregar Ditunda Minggu Depan

Adapun kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa pengeroyokan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Baca juga: Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Sampaikan Pembelaan Minta Keringanan Hukuman

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.

Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi