Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, Divonis 6 Bulan dan Bakal Bebas September Mendatang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Putra Siregar (kanan) dan Rico Valentino (kiri) didakwa pasal penganiayaan dalam kasus pengeroyokan terhadap MNA yang terjadi Maret lalu.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino telah menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Hakim Ketua Kamijon menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II, Rico Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang,” kata Kamijon di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Bakal Bebas September

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” lanjut Kamijon.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra dan Rico sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Putra dan Rico juga dikenakan beban biaya perkara masing-masing Rp 2.000.

3 poin yang meringankan hukuman

Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim lantas menjelaskan apa saja yang meringankan hukuman Putra dan Rico.

Salah satunya, Rico salah paham karena melihat temannya, Chandrika Chika, menangis sehingga ia mencoba melindunginya.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Diberi Waktu 7 Hari untuk Ajukan Banding

Kemudian, hal yang meringankan lainnya adalah karena Putra Siregar melindungi temannya, Rico Valentino.

Terakhir, hal yang meringankan karena Putra dan Rico sudah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi

Sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan Putra dan Rico mengakibatkan korban, NMA mengalami luka di sudut bibir sisi kanan.

Hakim beri kesempatan untuk banding

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberi waktu agar Putra dan Rico Valentino untuk berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino

“Terdakwa berhak menerima putusan atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atau menolak dengan cara mengajukan banding,” kata Kamijon.

Kamijon juga memberi kesempatan yang sama untuk jaksa penuntut umum berpikir selama tujuh hari untuk ajukan banding.

Putra dan Rico tak ajukan banding

Di wawancara terpisah, Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Wafiq mengatakan, kliennya tak ajukan banding.

Keduanya menerima vonis majelis hakim secara legawa. Hal ini juga sudah menjadi pelajaran berharga untuk Putra dan Rico.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

“Insya Allah beliau berdua menerima legowo dan tidak akan banding, karena sejak awal inginnya masalah ini selesai,” ucap Wafiq.

Bakal bebas bulan September

Wafiq mengatakan bahwa Putra dan Rico sudah bisa bebas pada September 2022 ini.

Namun, ia tengah mengupayakan untuk kliennya mendapat program asimilasi.

“Kalau enggak ada aral melintang Insya Allah September keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja,” tutur Wafiq.

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi