Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan DJKI Tolak Pendaftaran Merek "Gen Halilintar" yang Diajukan Ayah Atta Halilintar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, ditemui di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu buka suara terkait gugatan yang dilayangkan ayah Atta Halilintar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan ayah Atta karena merek yang diajukan Gen Halilintar telah dibatalkan DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2018.

Razilu menjelaskan, merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, tetapi ditolak pada 2019 karena dinilai sama pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.

Baca juga: Alasan Ayah Atta Halilintar Ingin Pertahankan Merek Gen Halilintar

Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 5 Juni 2018," kata Razilu dikutip dari siaran pers, Senin (22/8/2022).

"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI,” lanjut Razilu.

Baca juga: Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Digelar, Agenda Pemanggilan Termohon

Razilu menjelaskan, setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar kemudian mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.

Namun pada April 2020, Komisi Banding Merek rupanya memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.

“Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga, memang begitu prosesnya. Jadi mohon maaf, kami sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut,” ungkap Razilu.

Baca juga: Keseruan Gen Halilintar Bertemu Anak Aurel dan Atta, Foto Ameena Dijadikan Wallpaper

Razilu menambahkan, pihak DJKI siap mengikuti segala proses yang bakal dihadapi pihaknya terkait gugatan ayah Atta.

“Sekarang kita tunggu keputusan pengadilan. Apa pun keputusan pengadilan, kita akan ikuti,” ucap Razilu.

Sebagai informasi, merek "Gen Halilintar" resmi dimiliki pihak PT. Soka Cipta Niaga dengan sertifikat nomor IDM000764189.

Merek tersebut dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang.

Baca juga: Penyebab Gen Halilintar Baru Sempat Tengok Ameena, Anak Atta dan Aurel

Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain).

Di lain pihak, kuasa hukum ayah Atta, Brahmono Jati menyebut "Gen Halilintar" semestinya layak dimiliki oleh pemohon keluarga Halilintar, dalam hal ini ayah Atta yang bernama Anofial Asmid.

"Karena kan itu hasil dari kreativitas pemikiran pemohon sendiri. Gugatan ini agar pemohon diberi kesempatan oleh negara (untuk mendapatkan merek). Sudah ada juga di Undang Undang," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sidang gugatan ayah Atta Halilintar terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan penggunaan merek "Gen Halilintar" pun kembali digelar hari ini, Senin, di PN Jakarta Pusat.

Tercantum dalam situs SIPP, sidang hari ini beragendakan pemanggilan termohon.

Baca juga: Momen Haru Gen Halilintar Perdana Bertemu Ameena

Sebelumnya, gugatan ayah Atta Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Selain itu, Anofial Asmid juga meminta majelis hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi