Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mo Sidik Pernah Disomasi Rp 1 Miliar Usai Pakai Merek "Open Mic"

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Mo Sidik menghadiri screening film Flight 555 di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Merek dagang bernama "Open Mic" telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013 silam.

Pendaftaran merek tersebut ternyata berdampak negatif bagi para komika Indonesia.

Salah satunya, Mo Sidik yang mengaku pernah disomasi Rp 1 miliar.

Mo Sidik awalnya membuka kafe bernama Ketawa Comedy Club di daerah Jakarta Selatan. Namun, karena program acara "Open Mic", Mo Sidik disomasi pemilik merek tersebut.

Baca juga: Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek Open Mic

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," kata Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Mo Sidik mengaku tak bisa tidur hingga sulit melawak usai disomasi.

"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," lanjutnya.

Pandji Pragiwaksono menyebut sempat berbicara langsung dengan Ramon Papana. Pandji mengaku kecewa dengan pendaftaran merek "Open Mic".

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Perempuan Bisa Buat Open Mic Sendiri

"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia (Ramon). Terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya, komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp 1 miliar," ucap Pandji.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pandji, Adjis Doaibu hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "Open Mic Indonesia" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Menurut Adjis, gugatan itu terpaksa dilayangkan pihaknya karena menilai "Open Mic" adalah istilah umum dalam dunia hiburan yang sebenarnya hanya dimiliki publik.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," tutur Adjis.

Baca juga: Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek Open Mic

Adjis menambahkan, pendaftaran merek "Open Mic" hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

"Ini bukan saja lawakan yang sangat tidak lucu, tapi juga sangat mengganggu dan meresahkan para komika, penyelenggara acara, serta pemilik kafe dan restoran," tutur Adjis.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Pihak yang digugat oleh Adjis dan kawan-kawan adalah Ramon Papana, pemilik merek “Open Mic Indonesia”, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi