Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Komunitas Komika Indonesia Gugat Merek Dagang Open Mic

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Sejumlah komika yang tergabung dalam Perkumpulan Stand Up Indonesia berkumpul di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mereka mengajukan gugatan terkait pembatalan merek Open Mic Indonesia yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah "open mic" telah didaftarkan menjadi merek dagang oleh Ramon Papana pada 2013.

Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika Indonesia mengingat "open mic" merupakan istilah umum yang biasa digunakan di dunia kesenian, terutama stand up comedy.

Oleh karena itu komunitas stand up comedy di Indonesia, yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Berikut rangkuman Kompas.com

Gugat merek dagang 

Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena "open mic" adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," tutur Adjis.

Baca juga: Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek Open Mic

Adjis menambahkan, pendaftaran merek "open mic" hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Baca juga: Penjelasan Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa soal Istilah Open Mic

Sempat mediasi

Pandji Pragiwaksono menyebut sempat berbicara langsung dengan Ramon Papana.

"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia (Ramon). Terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," ucap Pandji.

Pandji mengaku kecewa dengan pendaftaran merek "open mic".

"Pada praktiknya, komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena Rp 1 miliar," lanjut Pandji.

Istilah umum

Komika Ernest Prakasa mengatakan "open mic" merupakan istilah umum di dunia stand-up comedy.

"Open mic itu istilah yang sangat umum ya. Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar. Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono.

"Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp 1 miliar? Jadi itu yang kami harapkan supaya bisa dikembalikan kepada publik supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi," ucap Pandji.

Baca juga: Mo Sidik Pernah Disomasi Rp 1 Miliar Usai Pakai Merek Open Mic

Mo Sidik digugat Rp 1 miliar

Komika Mo Sidik pernah mengalami kejadian yang menyesakkan gara-gara menggunakan istilah open mic.

Mo Sidik awalnya membuka kafe bernama Ketawa Comedy Club di daerah Jakarta Selatan. Di kafe tersebut dia membuat acara menggunakan istilah open mic.

Gara-gara itu dia mendapat somasi dari pihak pemilik merek tersebut.

"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," kata Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis.

Mo Sidik mengaku tak bisa tidur hingga sulit melawak usai disomasi.

"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi