Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Merek Open Mic Digugat Komika Indonesia, Ramon Papana: Mereka Baru Sadar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Komika Adjis Doaibu, Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono hingga Mo Sidik memasukkan gugatan terkait pembatalan merek Open Mic Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah komika Indonesia yakni Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "open mic" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Merek bernama "open mic" diketahui telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013 silam.

Mengenai gugatan itu, Ramon Papana mengaku tak terlalu mempermasalahkannya.

Ramon justru bersyukur karena menurutnya kesadaran para komika Tanah Air mulai tergugah.

Baca juga: Komunitas Komika Indonesia Gugat Merek Dagang Open Mic

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang mereka baru sadar kalau open mic itu penting banget, mereka anggapnya 'enggak boleh sama om Ramon, kita harus usaha', padahal ada salah paham," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Ramon mengaku tak mempermasalahkan apabila nanti merek "open mic" dicabut atau dipertahankan menjadi miliknya.

"Enggak apa-apa sih kalau mereka menggugat, kan yang mereka gugat Kemenkumham, jadi kalau misalkan nanti dicabut, silakan saja. Nanti saya tinggal tanya-tanya lagi kepada lawyer saya kira akan gugat lagi atau bagaimana," ungkap Ramon.

"Setahu saya usaha sudah ada beberapa kali untuk menggugat ini. Hanya saja saat diskusi dengan lawyer, mereka memang tidak punya legal standing, saya enggak tahu kalau sekarang," lanjutnya.

Baca juga: Penjelasan Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa soal Istilah Open Mic

Ramon menjelaskan pentingnya istilah "open mic" di dunia stand up comedy.

"Saya ingatkan stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic. Jadi mereka tidak bisa mengembangkan karier selain melalui open mic," ucap Ramon.

Bagi Ramon Papana, gugatan itu adalah hal yang sangat wajar.

"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 1990-an itu dikembangkan lewat open mic," tutur Ramon.

Ramon tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.

Baca juga: Mo Sidik Pernah Disomasi Rp 1 Miliar Usai Pakai Merek Open Mic

"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," ujar Ramon.

Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi