Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ramon Papana Jelaskan Alasan Awal Daftarkan Merek Open Mic

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ramonpapana
Ramon Papana
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Merek open mic telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013.

Saat itu, Ramon menjelaskan, merek open mic ia daftarkan karena ingin memajukan industri stand up comedy Tanah Air.

"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Patenkan Open Mic Indonesia, Siapa Ramon Papana?

Awalnya Ramon mengaku menyuruh anaknya mendaftarkan merek SUCI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, merek tersebut ternyata telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional.

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon.

Baca juga: Merek Open Mic Digugat Komika Indonesia, Ramon Papana: Mereka Baru Sadar

Usai SUCI ditolak, Ramon kemudian mencari cara untuk mendaftarkan "dapur" stand up comedy, yakni open mic.

"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.

"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.

Baca juga: Komunitas Komika Indonesia Gugat Merek Dagang Open Mic

Namun, merek open mic kini tengah dipermasalahkan.

Sejumlah komika Indonesia seperti Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "Open Mic Indonesia" di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Bagi Ramon Papana, gugatan itu adalah hal yang sangat wajar.

"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 1990-an itu dikembangkan lewat open mic," ujar Ramon.

Baca juga: Penjelasan Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa soal Istilah Open Mic

Ramon tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.

"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," tutur Ramon.

Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi