Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Hampir 90 Persen Uang untuk Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania adalah Pinjaman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sebagian besar uang yang digunakan para korban kasus CPNS bodong oleh Olivia Nathania merupakan hasil pinjaman.

Hal itu dikatakan kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," ujar Mila saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," kata Mila melanjutkan.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Digugat, 179 Korban CPNS Bodong Minta Uang Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, 179 korban CPNS bodong menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, secara perdata di PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Olivia Nathania sudah terbukti secara sah bersalah melakukan penipuan CPNS bodong dan mereka ingin uangnya kembali.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, ibunda Olivia Nathania, penyanyi Nia Daniaty, terseret sebagai turut tergugat.

Baca juga: 179 Korban Penipuan CPNS Bodong Gugat Olivia Nathania dan Suami, Kini Nia Daniaty Turut Terseret

Kuasa hukum korban yang lain, Desi Hadi Saputri menjelaskan penyebab terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.

"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Korban Tuntut Pengembalian Uang

Kasus itu terungkap ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi