Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Angga Wijaya Ikrar Talak, Dewi Perssik: Lebih Lega

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Penyanyi dangdut Dewi Perssik menghadiri sidang perdana kasus perceraiannya dengan Angga Wijaya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi dangdut Dewi Perssik akhirnya resmi bercerai setelah Angga Wijaya mengucap ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022) kemarin.

Dewi Perssik lantas menanggapi ikrar talak yang sudah diucapkan Angga Wijaya.

“Ya perasaannya pasti lebih lega saja, ya begini. Ya sudah mau bagaimana lagi memang kan seharusnya seperti ini, mengikuti proses yang ada," kata Dewi Perssik ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Resmi Cerai, Dewi Perssik Belum Siap Bertemu Angga Wijaya

Lebih lanjut, pedangdut yang akrab disapa Depe itu menerima statusnya kini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya aku harus ikhlas menerima ini semua," ujar Dewi Perssik lagi.

Bagi Depe, perceraiannya dengan Angga merupakan sebuah ujian hidup yang harus dijalani.

"Siap atau tidak siap diuji harus siap. Saat ini saya sedang diuji oleh Tuhan sekuat apa, setegar apa dengan perceraian ini," ungkap Depe.

Baca juga: Usai Baca Ikrar Talak, Angga Wijaya Kenang Momen Bersama Dewi Perssik

Depe tak menutup kemungkinan jika nantinya ada pria yang serius dengannya akan kembali menjajaki hubungan rumah tangga.

"Ya saya mau berumah tangga atau menikah lagi. Semoga cepat diberikan jodohnya dan aku harus move on," imbuh Dewi Perssik.

Sebagai informasi, Dewi Perssik resmi menikah dengan Angga Wijaya pada 10 September 2017.

Angga Wijaya mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Dewi Perssik pada 20 Juni 2022

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan, permohonan cerai atas nama Aang Angga Wijaya Bin Dahya Efendi dilayangkan terhadap Dewi Murya Agung Binti H Moch Adil.

Gugatan cerai itu telah diterima dengan nomor No 2442/P.dt.G/2022/PA.JS.

Dalam putusannya pada 1 Agustus 2022,  majelis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi