Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Babak Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, 179 Korban Gugat dan Minta Uang Rp 8,1 Miliar Kembali

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia Nathania.

Dalam aksi pidananya, korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Digugat, 179 Korban CPNS Bodong Minta Uang Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Setelah lima bulan menjadi terpidana, tampaknya korban belum puas dengan putusan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, hingga saat ini uang mereka belum juga kembali.

Gugat perdata

Menurut Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Selatan, 179 korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar secara perdata pada 22 Agustus 2022.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty kali ini ikut terseret sebagai turut tergugat.

"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022

Baca juga: 179 Korban Penipuan CPNS Bodong Gugat Olivia Nathania dan Suami, Kini Nia Daniaty Turut Terseret

Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.

Minta uang balik

Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai total Rp 8,1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hampir 90 Persen Uang untuk Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania adalah Pinjaman

Perbedaan jumlah korban dan kerugian

Desi kemudian menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.

"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.

Uang hasil pinjaman

Mila berujar, sebagian besar uang yang digunakan para korban kasus CPNS bodong oleh Olivia Nathania merupakan hasil pinjaman.

"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila.

"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," kata Mila melanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi