Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Emperi Sitorus mengaku sejak satu tahun terakhir terseok-seok membayar bunga pinjaman dari bank.

Emperi mengatakan, hasil pinjaman itu digunakan untuk mengikutsertakan anaknya, Ferdinan, dalam seleksi CPNS bodong yang dijaminkan lolos oleh terpidana Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Emperi Sitorus merupakan salah satu dari 179 korban yang menggugat secara perdata terhadap Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar agar uangnya bisa kembali.

Baca juga: Babak Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, 179 Korban Gugat dan Minta Uang Rp 8,1 Miliar Kembali

"Jadi, hampir satu tahun saya membayar bunga, dengan janji Olivia Nathania bahwa anak saya akan masuk PNS," kata Emperi Sitorus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sampai hari ini, saya masih terus dan berlanjut (bayar bunga). Kemarin saya bayar dengan susah payah," ujar Emperi Sitorus melanjutkan.

Dari dirinya pribadi, Emperi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 50 juta karena tindak pidana penipuan yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty itu.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hampir 90 Persen Uang untuk Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania adalah Pinjaman

Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari berujar, sebagian besar uang yang digunakan para korban kasus CPNS bodong Olivia Nathania merupakan hasil pinjaman.

"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila dalam kesempatan yang sama.

"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," kata Mila melanjutkan.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Digugat, 179 Korban CPNS Bodong Minta Uang Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Untuk diketahui, 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.

Baca juga: Farhat Abbas Ungkap Dugaan Penipuan Olivia Nathania tetapi Dibantah Kuasa Hukum

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia Nathania.

Dalam aksi pidananya, korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi