Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Gitaris band Geisha, Roby berpose usai wawancara di Kantor Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta (20/5/2017). Geisha berbagi cerita tentang single pertama mereka dengan judul ''Cinta Itu Kamu'' dari album terbarunya.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada personel Geisha, Roby, pada Senin (5/9/2022).

Roby terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.

Vonis Roby dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Rustandi Senjaya.

Baca juga: Nangis Usai Roby Gultom Tersingkir dari X Factor, Rossa Diledek Ariel NOAH

"Hari ini, barusan saja kita sidang buat putusan Roby. Dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," kata Rustandi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Rustandi menyebut Roby mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Kalau Roby secara ksatria mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apa pun itu ia menerima dengan lapang dada," ungkap Rustandi.

Baca juga: Sempat Dipuji, Roby Gultom Harus Tersingkir dari X Factor

"Tapi, di sini satu hal, kami membuktikan bahwa Roby itu sebagai candu sebagai penyalahgunaan, sesuai dengan dakwaan JPU itu kan di pasal 127 UU Narkotika," lanjutnya.

Sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Baca juga: Roby Gultom Tampil Memukau Bawakan Somebody To Love, Judika: Internasional dan Sangat Berkelas

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku bahwa ia mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Roby Geisha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi