Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Berjanji Tak Pakai Narkoba Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Gitaris band Geisha, Roby berpose usai wawancara di Kantor Kompas Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta (20/5/2017). Geisha berbagi cerita tentang single pertama mereka dengan judul ''Cinta Itu Kamu'' dari album terbarunya.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, mengaku kapok dan berjanji tidak menggunakan narkoba lagi.

Sebelumnya Roby divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya.

"Secara pribadi, dia janji (tidak pakai narkoba lagi) ke saya. Secara pribadi ke adiknya juga ada dan ke orangtua pun ada," kata Rustandi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Roby Geisha Terima Vonis 2 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rustandi mengatakan, Roby tak terlalu terkejut dan pasrah atas vonis dua tahun tersebut.

"Jadi Roby sudah sadar diri dengan kebodohan dia kali ketiga. Dia sudah pasrah ibaratnya. Dan kasus kemarin ini tidak ada barang bukti di Robby. Jadi memang tertangkap karena bareng sama temannya itu," lanjut Rustandi.

Permohonan Roby untuk menjalani rehabilitasi pun telah ditolak. Permohonan tersebut diajukan ketika kasus Roby masih di tingkat penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Roby dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Pasrah dan Enggan Ajukan Banding

Pihak Roby menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," tutur Rustandi.

Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Baca juga: Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Kepada penyidik, Roby Geisha mengakui mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi