Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kekasih ART Dara Arafah Sempat Pakai Uang dari Brankas untuk Beli Motor Senilai Rp 113 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Selebgram Dara Arafah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap barang bukti kasus pencurian yang dilaporkan oleh selebgram Dara Arafah.

Barang bukti itu disita dari tangan dua tersangka, yakni ART Dara Arafah, Musridah, dan kekasihnya yang bernama Anwar.

Awalnya, uang dalam brankas Dara Arafah berisi Rp 789 juta.

Baca juga: Kronologi Pencurian Brankas Berisi Rp 789 Juta Milik Dara Arafah

Namun, uang tersebut ternyata sudah tak utuh lagi lantaran telah dipangkas sebesar Rp 113 juta oleh tersangka Anwar untuk membeli sepeda motor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Barang bukti yang kami sita adalah uang tunai senilai Rp 672 juta dari total Rp 789 juta. Jadi tersangka sudah sempat membeli motor kawasaki ninja ZX senilai Rp 113 juta, membeli handphone dan memberikan Rp 5 juta ke tunangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).

Selain uang tunai, polisi juga menyita telepon genggam, linggis, palu dan dua (2) gergaji kecil yang dipakai Anwar untuk membongkar brankas.

Baca juga: Akhir Pelarian ART Dara Arafah yang Diduga Berkomplot dengan Kekasih untuk Gondol Brankas Berisi Rp 700 Juta

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik adalah uang cash Rp 672 juta, linggis, palu, 2 gergaji kecil dan telepon genggam," ujar Zulpan.

Polisi mengungkap, Musridah menjalankan aksinya saat rumah Dara Arafah dalam keadaan kosong.

Brankas milik Dara Arafah lalu dikirimkan kepada Anwar yang berada di Cilacap.

Baca juga: Pencuri Brankas Dara Arafah Ditangkap, Sempat Izin Pulang Kampung Mengaku Ibunya Meninggal

"Saat rumah kosong, tersangka Musridah ini matikan CCTV agar aksi yang dilakukannya tidak terekam. Kemudian, brankas dibungkus kain untuk mengelabui orang lain. Selanjutnya dikirim melalui travel ke Cilacap, di mana tersangka Anwar sudah menunggu di sana," tutur Zulpan.

Musridah dan Anwar kemudian disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi