Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jessica Iskandar Minta Polisi Panggil Paksa Terlapor Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Kuasa Hukum, Rolland (kiri), Vincent Verhaag (tengah) dan Jessica Iskandar (kanan) saat menyambangi Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jessica Iskandar mengungkapkan perkembangan laporannya terhadap Steffanus Budianto atas dugaan penipuan.

Kuasa hukum Jessica Iskandar Mariono Simanjuntak mengatakan Steffanus Budianto sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.

“Informasi yang kami dapat, terlapor sudah dipanggil satu kali oleh Polda Metro Jaya," kata Mariono ditemui di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Mariono berharap agar kepolisian kembali memanggil terlapor. Namun, jika terlapor tidak kooperatif bisa dijemput secara paksa.

Baca juga: Jessica Iskandar Jelaskan Kronologi Mobilnya Disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Demi menjamin kepastian hukum klien kami dan hak konstitusional klien kami, agar dilakukan pemanggilan secara paksa ke depannya," ungkap Mariono.

Hal senada juga disampaikan oleh suami Jessica Iskandar, Vincent Verhaag.

“Pasal yang terkait ini adalah Pasal 378 juncto 372 KUHP, yang terbit di tahun 46. Berarti ini bukan pasal yang harus dipelajari lagi atau ada penyesuaian atau apa, ini pasal yang sudah ada,” tutur Vincent.

“Jadi pertanyaan kami, kenapa bisa lemot, bisa lama kayak gini," tambah Vincent lagi.

Baca juga: Dengar Anak Terus Bicara Bahasa Inggris, Jessica Iskandar: Kalau Aku Belepetan

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan 11 mobil ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Sebelas mobil yang diduga digelapkan Steffanus adalah 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi