Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jurus Medina Zein demi Meringankan Hukuman dari Dua Kasus Berbeda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Medina Zein usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Medina Zein pada Senin (12/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli ITE, Bambang Pratama, untuk memberikan keterangan soal dua perkara yang menjerat Medina Zein.

Kasus tersebut adalah dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha dan dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Baca juga: Hakim Ketua Nasihati Medina Zein agar Bijak Bermedia Sosial

Setelah persidangan tersebut selesai, majelis hakim PN Jakarta Selatan langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap Medina Zein sebagai terdakwa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana fakta persidangan tersebut? Berikut rangkuman Kompas.com.

Siasat ringankan hukum

Dalam persidangan, Lukman Azhari selaku kuasa hukum Medina kepada Bambang Pratama menyinggung soal kedudukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di mata hukum.

Suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein itu bertanya agar pendapat dari Bambang Pratama bisa meringankan hukum istrinya dari putusan majelis hakim nanti.

Kemudian Lukman Azhari bertanya, apakah penegak hukum harus berpedoman atau sepakat dengan SKB tersebut atau tidak.

Baca juga: Medina Zein Sebut Unggahan yang Diduga Cemarkan Nama Baik Bukan untuk Marissya Icha

"Iya betul, seharusnya (penegak hukum) mengikuti teknis itu (SKB)," tutur Bambang Pratama.

Kuasa hukum Medina Zein yang lain kemudian masuk ke dalam pertanyaan tentang dugaan ancaman pengeboman kliennya terhadap Uci Flowdea.

"Apakah bom itu termasuk ancaman?" tanya kuasa hukum Medina Zein.

"Kalau dilihat dari Pasal 27 Ayat 4 (ITE), bom itu tidak termasuk harta atau benda. Kalau bom dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat 4 (ITE), tidak bisa," tutur Bambang Pratama.

Selanjutnya setelah ditanya, Bambang Pratama juga memastikan bahwa Pasal 27 Ayat 4 yang disebutkan dalam SKB bisa dikaitkan dengan pasal yang lain apabila ditafsirkan secara sistematis.

Majelis hakim pun juga bertanya kepada Bambang Pratama soal SKB tersebut.

"Sebagai ahli, SKB kalau di pengadilan seperti apa?" tanya hakim.

Baca juga: Medina Zein Menangis Usai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

"Izin Yang Mulia, itu tergantung pada hakim," kata Bambang Pratama.

Menurut pantauan Kompas.com, Medina Zein beserta kuasa hukumnya langsung tersenyum setelah mendengar jawaban dari Bambang Pratama.

Hanya curhat

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Medina Zein mengaku hanya curhat di Instagram Story soal kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha.

"Cuma curhat sama di media sosial," kata Medina Zein menjawab pertanyaan JPU.

Medina Zein mengaku tidak mengetahui istilah kata ani-ani, germo, hingga gadun seperti yang ada di dalam unggahan Instagram Story tersebut.

Baca juga: Soal Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Sebut Hanya Curhat di Media Sosial

"Saya juga tidak mengerti, tidak tahu jelas artinya," tutur Medina Zein.

Bukan untuk Marissya Icha

Medina Zein juga membela diri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha ini.

Kepada majelis hakim, Medina Zein mengaku bahwa unggahan yang diduga mencemarkan nama baik itu bukanlah untuk Marissya Icha.

"Iya, bukan (untuk Marissya Icha). Saya hanya meracau saja, Yang Mulia," ucap Medina Zein di kursi pesakitan.

Baca juga: Senyum Medina Zein Saat Dengar Jawaban Saksi Ahli ITE dari JPU

Ia mengaku, saat mengunggah dalam keadaan dipengaruhi obat-obatan.

Medina Zein menegaskan, dia memiliki penyakit bipolar.

Oleh karena itu, dia dalam waktu tertentu meminum obat untuk menenangkan penyakitnya.

"Saya ada bipolar, suka panik. Kalau panik, apa saja di-posting. Kalau sudah ingat, nanti malu sendiri. Tidak bisa disinggung sedikit," kata Medina Zein.

"Saya memang sering curhat di media sosial. Tapi, saya tidak menuju siapa pun, tidak me-mention siapa pun," ucap Medina Zein melanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi