Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghinaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Gus Irfan dan pengacaranya, Firdaus Oibowo, Sabtu (10/9/2022).

"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45," kata Firdaus Oiwobo saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu.

Baca juga: Respons Atta Halilintar Disorot Saat Livy Renata Tiba-tiba Memeluknya

"Yang dilaporkan AH, seorang YouTuber, dan GM," lanjutnya.

Atta dan Gus Miftah dilaporkan karena diduga telah menghina istri Gus Irfan lewat tayangan YouTube.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, ucapan Gus Miftah tentang profesi dukun juga dipersoalkan.

Baca juga: DJKI Belum Siap, Sidang Gugatan Ayah Atta Halilintar terhadap Kemenkumham Ditunda

"Jadi, yang kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan bahwa 'istri dukun itu jelek dan merongos'," ungkap Firdaus.

Sebelumnya Gus Irfan dan Firdaus sempat diundang berbincang di YouTube Atta Halilintar.

Namun, video itu dihapus oleh Atta lantaran merasa konten bersama Gus Irfan dan Firdaus dianggap kurang edukatif.

Baca juga: Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham gara-gara Merek Gen Halilintar

"Dia take down. Dan kami menyimpulkan dengan mengundang kami tidak ada edukasi, mungkin bahasa kasarnya unfaedah lah," tutur Firdaus.

Atta dan Gus Miftah disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang fitnah dan penghinaan di media sosial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi