Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Tolak Saksi Ahli yang Dihadirkan Medina Zein untuk Kasus Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Medina Zein saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Medina Zein pada Kamis (15/9/2022).

Majelis hakim menggelar dua perkara yang menjerat Medina Zein, yakni dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha dan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Dalam kesempatan ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari dan Dian Andriani.

Baca juga: Jurus Medina Zein demi Meringankan Hukuman dari Dua Kasus Berbeda

Kendati demikian, majelis hakim menolak saksi ahli yang dihadirkan mereka, yakni dokter Adi Kurnia yang bertugas di salah satu rumah sakit jiwa di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini Pak dokter sedang di mana? Karena begini, saksi itu jika dihadirkan melalui daring harus berada di kantor kejaksaan atau pengadilan. Di sana, dia akan didampingi oleh petugas," ucap hakim ketua dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang senada dengan hakim ketua.

Baca juga: Hakim Ketua Nasihati Medina Zein agar Bijak Bermedia Sosial

"Jika berkenan, ya sama kayak kami yang menghadirkan saksi lewat zoom kemarin. Kalau dihadirkan lewat zoom, saksi harus berada di kejaksaan atau pengadilan," tutur JPU.

Oleh karena itu, hakim ketua mengkhawatirkan Ade Kurnia yang bersumpah sebagai dokter, bukan saksi ahli.

Lukman Azhari menjelaskan, Ade Kurnia berniat memaparkan saat dia merawat Medina Zein yang alami masalah kejiwaan.

Baca juga: Medina Zein Sebut Unggahan yang Diduga Cemarkan Nama Baik Bukan untuk Marissya Icha

Hakim ketua menekankan, saksi ahli atau fakta yang dihadirkan pihak terdakwa sudah tak bisa diperiksa di kemudian hari.

Sebab, masa penahanan Medina Zein sebentar lagi akan habis dan majelis hakim segera memutuskan perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan penjualan tas Hermes palsu senilai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Soal Pencemaran Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Sebut Hanya Curhat di Media Sosial

Setelah dilaporkan, Medina Zein diduga mengancam Uci Flowdea dan disebut bakal melakukan pengeboman ke rumah pelapor.

Karena itu Uci Flowdea bertolak dari Surabaya ke Jakarta untuk melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman.

Soal Marissya Icha, kasus diawali dengan Marissya Icha yang mengunggah lebih dulu tentang Medina Zein melalui unggahan Instagram-nya.

Baca juga: Senyum Medina Zein Saat Dengar Jawaban Saksi Ahli ITE dari JPU

Marissya Icha menjelaskan unggahan tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan dari akun gosip tentang dugaan jual beli tas branded palsu Medina Zein dengan sejumlah selebgram lain.

Marissya Icha mengaku mengunggah tentang hal tersebut karena ingin membantu dua sahabatnya, Samira Bayasud dan mendiang Vanessa Angel, yang diduga bermasalah dengan Medina Zein.

Marissya Icha menjelaskan, permasalahan Medina Zein dengan Vanessa Angel diawali dengan kerja sama yang mereka jalani.

Baca juga: Medina Zein Kembali Jalani Sidang, Saksi Ahli ITE Dihadirkan

Menurut Marissya Icha, kerja sama tersebut berupa endorse dan Vanessa Angel mendapatkan bayaran berupa tas branded.

Setelahnya, Marrisya Icha mengeklaim mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Marissya Icha pun melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi