Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat ke PN Jakarta Selatan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Kuasa Hukum, Rolland (kiri), Vincent Verhaag (tengah) dan Jessica Iskandar (kanan) saat menyambangi Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Christoper Steffanus Budianto alias Steven lewat kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata terhadap artis Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag.

Steven menggugat secara perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022).

“Gugatan di PN Jaksel itu nomor perkaranya sudah keluar yaitu perkara nomor 838/perdata/prd/2022 PN Jaksel di mana gugatan tersebut adalah gugatan melawan hukum,” ujar salah satu pengacara Steven, Darius Situmorang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Bantah Langgar Prosedur Saat Tangani Perkara Mobil Jessica Iskandar, Ini Kata Polda Bali

Menurut Darius, konferensi pers yang dilakukan Jessica Iskandar dan Vincent sangat vulgar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya, di situ Jessica dan Vincent secara terang-terangan menyebut Steven sebagai penipu.

“Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu,” kata Darius.

Baca juga: Jadi Korban Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar, Jessica Iskandar Minta Tolong Jokowi

Pengacara Steven lainnya, Gonggom Sihite mengatakan, dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan rental mobil Triip.id yang dikelola Steven dengan Jessica hanya disebutkan 1 mobil Mercedes Benz.

Sementara, dalam press conference-nya, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Oleh karena itu, Gonggom mempertanyakan apakah 11 mobil yang dimaksud Jessica ada perjanjiannya atau tidak.

Baca juga: Langkah Jessica Iskandar Laporkan Penyidik Polda Bali ke Propam Polri

“Perjanjian di situ 1 unit Mercedez Benz. Kita sesalkan di sini, ada hak dan memang terjadi rental mobil sudah terlaksana. Saudara J sudah beberapa kali disetor ke rekeningnya. Sudah terlaksana,” ucap Gonggom.

“Ujuk-ujuk di konferensi pers J menyebut saudara Steven penipu dan merasa dirugikan Rp 9,8 M. Kerugian yang seperti apa, kan makanya perbuatan melawan hukum. Itu gugatan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan,” lanjut Gonggom.

Darius meminta Jessica maupun Vincent membuktikan di pengadilan terkait yang dituduhkannya pada kliennya.

Baca juga: Jessica Iskandar Minta Polisi Panggil Paksa Terlapor Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar

“Silakan aja buktikan nanti mana pengakuan dia kerugian Rp 9,8 M. Itu pengakuan dia 11 mobil kalau kita kan enggak. Kita hanya 1 doang yang kita coba sampaikan. Kita enggak tahu barang itu di mana apakah di Jakarta apakah ada di Bali atau di mana pada saat itu ada enggak perjanjiannya,” kata Darius.

“Coba buktiin kalau memang ada. Kita kan sekarang enggak mau berkoar-koar, bernyanyi-nyanyi atau menyampaikan sesuatu yang enggak ada dasarnya. Kalau ada dasarnya ayo buktikan,” tutur Darius.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Baca juga: Jessica Iskandar Jelaskan Kronologi Mobilnya Disita

Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.

Baca juga: Dengar Anak Terus Bicara Bahasa Inggris, Jessica Iskandar: Kalau Aku Belepetan

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi