Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibunda Berharap Medina Zein Diputus Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Medina Zein bersama kuasa hukum sekaligus suaminya, Lukman Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Medina Zein, Tien Wartini, menaruh harapan besar terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harapan tersebut mengenai putusan yang bakal dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Medina Zein.

"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas," ucap Tien Wartini saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022).

Baca juga: Hadiri Sidang Tuntutan Medina Zein, Ibunda Rela Berangkat Pagi-pagi Buta dari Bandung ke Jakarta

Tien Wartini mengungkapkan alasan Medina Zein layak diputus bebas atas dua perkara yang menjerat buah hatinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ujar Tien Wartini.

Sementara itu, Tien Wartini mengaku terkejut mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk Medina Zein.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Medina Zein Akan Bacakan Pembelaan Pekan Depan

"Semoga juga mbak-mbak atau teteh-teteh juga memaafkan dan memberikan kesempatan untuk berkarya anak ibu," kata Tien Wartini.

Sebagai informasi, JPU menuntut Medina Zein kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sementara JPU menuntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara soal kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi