Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tuntutan Medina Zein atas Dua Perkara dan Harapan Ibunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Medina Zein bersama kuasa hukum sekaligus suaminya, Lukman Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Medina Zein.

Sidang tuntutan yang digelar pada Senin (19/9/2022) itu mengenai dua perkara yang menjerat Medina Zein, yakni pencemaran nama baik dan pengancaman.

Ibunda Medina Zein, Tien Wartini, datang dari Bandung untuk menyaksikan jalannya sidang.

Pencemaran nama baik

Jaksa menuntut Medina Zein dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai bahwa Medina Zein terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara untuk Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Salah satu hal yang memberatkan Medina Zein, kata JPU, bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap Medina Susani atau Medina Zein selama 1 tahun penjara dengan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa dalam sidang.

"Menuntut Medina Zein agar membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Jaksa.

Pengancaman

Jaksa menuntut Medina Zein dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan pengancaman.

Jaksa menilai bahwa Medina Zein bersalah mengancam selegram Uci Flowdewa melalui media elektronik.

Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pengancaman Uci Flowdea

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalankan," kata jaksa dalam tuntutan yang berbeda dari sebelumnya.

Jaksa pun menuntut Medina Zein untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa senilai Rp 200 juta," kata Jaksa.

Harapan ibunda

Ibu Medina Zein, Tien Wartini, terkejut mendengar tuntutan jaksa. Tuntutan itu di luar ekspektasinya.

"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas," ucap Tien Wartini.

Baca juga: Ibunda Berharap Medina Zein Diputus Bebas dari Penjara

Tien Wartini mengungkapkan alasan Medina Zein layak diputus bebas atas dua perkara yang menjerat buah hatinya.

"Karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ujar Tien Wartini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi