Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

4 Pelaku Pemerkosaan Anak 13 Tahun Berstatus ABH, Hotman Paris: Ini UU Kita atau DPR yang Salah?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Pengacara Hotman Paris menyambangi Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris mendatangi Polres Metro Jakarta Utara pada hari ini, Selasa (20/9/2022).

Kedatangan Hotman Paris guna memberikan pendampingan hukum bagi anak berusia 13 tahun yang menjadi korban kasus pemerkosaan di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara, yang viral beberapa waktu lalu.

Empat orang terduga pelaku pemerkosaan itu kini masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), di mana rentang usia mereka antara 11 hingga 13 tahun.

Baca juga: Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum bagi Anak Korban Pemerkosaan

Menurut Hotman, ada yang keliru dengan Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini UU kita yang salah atau DPR kita yang salah? Karena kalau dilihat, umur 11 sampai 12 pelaku ini kelakuannya sudah seperti begal yang memperkosa, bahkan yang satu yang pegang, itu masih pantas kah dikembalikan ke orangtuanya?" kata Hotman.

Hotman berharap, kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara menjadi alarm yang menyadarkan Komisi III DPR RI untuk memikirkan ulang soal UU tersebut.

Baca juga: Alasan Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara di Kasus Ferdy Sambo

"Itu hukum formalnya aja begitu, makanya halo, Bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan anak kecil oleh anak kecil di Jakarta Utara merupakan lonceng. Apakah UU yang mengatakan bahwa yang bisa dikenakan pidana hanya umur 14 tahun ke atas, apakah itu harus diubah?" lanjut Hotman.

"Bagaimana kalau seorang anak usia 12 hingga 13 tapi kelakuannya sudah seperti orang dewasa, memperkosa, masih pantas enggak dikembalikan ke orangtuanya?" ujar Hotman.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memastikan pihaknya ingin memberi pendampingan hukum dan mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Baca juga: Sering Tampil Mewah, Hotman Paris Justru Pilih Pakai Dompet Murah Pinggir Jalan, Kenapa?

"Saya kira kami bersepakat dengan Pak Hotman Paris, ini harus ada pendekatan spesifik, bahwa anak itu harus menyadari tindakannya salah. Jadi saya mengarahkan ke sana," ucap Arist.

Arist juga memberi peringatan keras kepada orangtua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang kini berstatus sebagai ABH.

"Saya mengingatkan secara keras kepada orangtua dari pelaku karena itu menurut saya adalah kurangnya perhatian dan pengasuhannya yang salah," kata Arist.

Kasus pemerkosaan anak berusia 13 tahun itu terjadi pada 1 September 2022 di hutan kota Cilincing, Jakarta Utara, sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi kemudian mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi