Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Razman Arif Nasution Sebut Pemutusan Kontrak Richard Lee Melawan Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Pengacara Razman Arif Nasution bersama kuasa hukumnya saat ditemui usai persidangan kasus gugatan terhadap Richard Lee di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution menyebut pemutusan kontrak Richard Lee terhadapnya termasuk melawan hukum.

Hal itu dikatakan Razman setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apakah pemutusan kontrak ini melawan hukum atau tidak, dari situ jelas perbuatan melawan hukum, karena sudah ada prestasi saya," ujar Razman Arif Nasution saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Razman mengatakan, dia sempat mengupayakan mediasi dengan Richard Lee, tetapi tak membuahkan hasil.

Baca juga: Berseteru, Richard Lee Sudah Ogah Bertemu Razman Arif Nasution

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apakah sudah ada mediasi di antara kami sebelum dimediasi di sini, ada, tapi dia dengan pura-pura membuat WA ke saya," ujar Razman.

Razman mengatakan Richard Lee berusaha menghilangkan prestasinya sebagai pengacara.

Padahal, lanjut Razman, sebelumnya dia telah membantu menangguhkan penahanan Richard Lee dalam kasus pencemaran nama baik melawan artis Kartika Putri.

"Dia saya bebaskan, ditangguhkan dia mengatakan bukan saya (yang bebaskan), dia mengatakan bukan prestasi saya, kalian semua tahu dia ditangguhkan dua kali berkat saya," ujar Razman.

Baca juga: Laporkan Razman Nasution ke Mabes Polri, Richard Lee: Saya Merasa Tertipu

"Saya tanya siapa (yang bantu tangguhkan) itu tidak bisa jawab sampai sekarang," tambah Razman.

Perseteruan Richard Lee dengan Razman Arif Nasution bermula saat nama pertama memilih memutus kuasa dari sang pengacara dalam perkara pencemaran nama baik melawan Kartika Putri.

Menurut versi Richard Lee, Razman Arif Nasution tidak melakukan pembelaan dengan baik terhadapnya sehingga ia menolak melanjutkan kerja sama.

Baca juga: Richard Lee Laporkan Razman Arif Nasution ke Polisi

Sementara pihak Razman menyebut Richard belum menyelesaikan tanggung jawab pembayaran jasanya dalam kontrak selaku kuasa hukum.

Razman Arif Nasution kemudian menggugat Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tudingan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi