Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Korban Dugaan Penipuan, Jessica Iskandar: Sekarang Aku Pinjam Mobil Keluarga

Baca di App
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jessica Iskandar mengunggah fotonya dengan Steven, orang yang diduga melakukan penipuan kepadanya hingga mengakibatkan kerugian hampir Rp 10 miliar.

Diketahui, Jessica Iskandar dan Steven beperkara lantaran rental mobil.

Melalui Instagram-nya @inijedar, istri Vincent Verhaag itu menanyakan keberadaan Steven. Bahkan Jedar mengaku bahwa ia sudah tak bisa berkomunikasi lagi dengan Steven.

“Kamu dimana skg? Sama Steven ga? Clau juga IGnya ganti nama ya ? tapi masih follow aku kan? Hehehe,” tulis Jessica Iskandar dikutip Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Saat Jessica Iskandar Cari Keberadaan Steven...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jedar juga menyebut bahwa kali ini dia siap menjemput Steven menggunakan mobil keluarga.

“Kalau Steven kapan nih main lagi atau km mau di jemput? Sekarang aku pinjam mobil keluarga,” tambah Jessica Iskandar.

Terakhir, pemain film Dealova ini berharap agar Steven segera membalas surat-suratnya.

“Semangat ya, kalau boleh dijawab itu surat-suratnya biar ga numpuk,” tandas Jessica Iskandar.

Baca juga: Usai Digugat di PN Selatan, Jessica Iskandar Berikan Pesan Bijak untuk Steven

Sebelumnya pihak Steven melalui kuasa hukumnya, Darius Situmorang, melayangkan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.

Baca juga: Tak Terima Disebut Penipu, Pihak Rental Mobil Berharap Bertemu Jessica Iskandar

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Nilai kerugiannya merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi