Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Bakal Panggil Rizky Billar Atas Laporan Lesti Kejora Terkait Dugaan KDRT

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Bidik layar YouTube/Surya Citra Televisi
Lesti Kejora borong piala di SCTV Music Awards 2022.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil terkait laporan yang dilayangkan oleh Lesti Kejora atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lesti diketahui membuat laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Lesti Kejora Langsung Jalani Tes Visum

Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk penjadwalan, nanti. Jelas kami akan layangkan surat. Nanti saksi yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil juga," lanjut Nurma.

Sementara, menurut Nurma, Lesti Kejora telah menjalani pemeriksaan guna pembuatan visum et repertum usai melaporkan Rizky Billar.

"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," tutur Nurma.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora oleh Rizky Billar

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Nurma menambahkan, pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Nurma menyebut, ancaman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat dalam kasus KDRT.

Baca juga: Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Di UU itu, paling tinggi hukuman 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.

Sementara, polisi masih terus mendalami motif dan kronologi kejadian dugaan KDRT yang menimpa Lesti.

"Untuk kejadian, masih kami dalami. Kapan kejadiannya, masih berulang atau tidak, itu nanti penyidik yang tahu," ucap Nurma.

Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi