Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis Medina Zein atas Dua Perkara hingga Momen Haru Usai Persidangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Medina Zein bersama kuasa hukum sekaligus suaminya, Lukman Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Medina Zein pada Kamis (29/9/2022).

Putusan kepada Medina Zein berupa dua kasus yang menjeratnya, yakni pencemaran nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Menurut pantauan Kompas.com, Uci Flowdea terlihat hadir di PN Jakarta Selatan dan duduk di kursi peserta sidang saat majelis hakim membacakan vonis terhadap Medina Zein.

Baca juga: Bipolar Jadi Faktor yang Meringankan Vonis Medina Zein

6 bulan penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Marissya Icha dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Mengenai perkara pencemaran nama baik, Medina Zein divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap hakim ketua melanjutkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Prediksi Medina Zein Bebas Penjara 2 Bulan Mendatang

Sementara, untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan, Medina Zein menerima vonis 6 bulan kurungan penjara.

Tetapi, dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, majelis hakim tidak membebankan denda terhadap istri Lukman Azhari tersebut.

Meringankan dan memberatkan

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan terhadap penguasaan tersebut.

Hal-hal yang meringankan Medina Zein adalah mengaku bersalah serta bersedia meminta maaf kepada Marissya Icha dan Uci Flowdea atas perbuatannya yang dilakukan terhadap mereka.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu," ucap hakim ketua.

Selain itu, masih hal yang meringankan Medina Zein, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif untuk membantu kegiatan sehari hari," ujar hakim ketua.

Sementara, hal yang memberatkan Medina Zein adalah tidak mendidik pengguna media sosial.

"Apalagi terdakwa banyak followers-nya atau banyak pengikutnya," tutur hakim ketua.

Pelukan hangat

Setelah Medina Zein menerima vonis, ia langsung menghampiri Uci Flowdea. Keduanya tampak berpelukan sambil mencium pipi kanan dan kiri satu sama lain.

Tidak terdengar jelas keduanya berbicara apa. Namun, suasana haru terasa di antara mereka.

Usai momen tersebut, petugas Kejakarta Negeri Jakarta Selatan langsung membawa Medina Zein ke ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.

Namun, Uci Flowdea tampak membuntuti dan masuk ke ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea untuk Minta Maaf

Dari kejauhan, keduanya berpelukan kembali.

Uci Flowdea sebagai korban merasa cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Cukup, cukup, enggak. Tapi, ya sudahlah, yang penting Medina sudah belajar di sini selama 6 bulan. Siapa tahu dia berubah benar-benar, itu kan lebih baik," kata Uci Flowdea usai bertemu dengan Medina Zein, Kamis.

"Aku bilangin ke dia, 'tetap jaga kesehatan', terus dia minta maaf. Dia bilang, 'Kak Uci sabar sama aku'," tuturnya lagi.

Prediksi bebas

Salah satu tim kuasa hukum Medina Zein, Faisal, mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani hampir 4 bulan masa penahanan.

Dengan begitu, Medina Zein diprediksi bakal bebas dari penjara sekitar 2 bulan lagi usai menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Sekarang sudah) Menjelang 4 bulan. (Bakal bebas) sekitar 2 bulan lagi," kata Faisal saat ditemui usai pembacaan vonis Medina Zein.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi