Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Kantongi Hasil Visum Lesti Kejora, Segera Periksa Rizky Billar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rizky Billar dan Lesti Kejora usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, saat ini polisi telah mengantongi hasil visum et repertum Lesti Kejora sebagai barang bukti kasus dugaan KDRT Rizky Billar.

"Untuk alat bukti adalah visum ya, visum yang kami jadikan alat bukti. Sementara keterangan saksi itu penyidik yang punya dokumen," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Viral, Video Inul Daratista Peringatkan Rizky Billar: Jaga Lesti, Jangan Pernah Seorang Suami Memukul Istri

Ia juga memastikan ada dua saksi diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi kami sudah memeriksa selain saudari L, sebagai saksi korban juga kami memeriksa dua orang sebagai saksi," kata Nurma 

Dua saksi yang diperiksa merupakan karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.

"Saksi itu adalah satu karyawannya, kemudian satunya juga karyawan dan teman dekatnya," lanjut Nurma.

Baca juga: Inul Daratista: Saya Sudah Peringatkan Rizky Billar Harus Jagain Lesti Kejora

Nurma menyebut para saksi membenarkan bahwa Billar telah melakukan dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Oleh karenanya, polisi berencana memanggil Rizky Billar secepatnya guna dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Untuk terlapor lagi dijadwalkan, secepatnya pasti kami panggil, hanya ini kami nunggu jadwalnya saja dari penyidik," ucap Nurma.

Baca juga: Heboh Kasus Rizky Billar, KPI Pusat Tegas Minta Pelaku KDRT Tak Muncul Lagi di TV dan Radio

Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Rizky Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi