Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kondisi Terkini Lesti Kejora, Masih Belum Bisa Banyak Bicara

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Bidik layar YouTube/Indosiar
Pedangdut Lesti Kejora borong piala di Kiss Awards 2022.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerima dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Rizky Billar, Lesti Kejora kini dirawat di rumah sakit Bunda, Menteng, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin, memantau perkembangan kondisi kesehatan kliennya tersebut sejak Jumat sore pukul 15.30 WIB.

Usai menjenguk Lesti, Sandy mengungkap bahwa kliennya itu belum bisa banyak bicara.

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Visum Lesti Kejora, Segera Periksa Rizky Billar

"Ngobrol sama Dede belum bisa banyak, karena dia masih harus banyak istirahat," kata Sandy Arifin saat ditemui di RS Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy menyebut, orangtua Lesti juga hadir di rumah sakit untuk menjaga Lesti.

"Ya ada, kalau aku lihat mereka sementara ini belum banyak bicara, karena mungkin masih fokus untuk kesehatan Dede. Jadi kami di dalam juga belum bicara banyak soal ini, kami fokus ke kesehatan Dede dulu," tutur Sandy.

Baca juga: Viral, Video Inul Daratista Peringatkan Rizky Billar: Jaga Lesti, Jangan Pernah Seorang Suami Memukul Istri

Sandy menyebut, ke depannya Lesti diharuskan istirahat total.

"Pokoknya istirahat aja dulu, masih diupayakan istirahat dulu biar lebih tenang," ucap Sandy.

Sandy mengatakan pihaknya juga tengah mengupayakan komunikasi ke keluarga Lesti dan Billar.

"Proses hukum masih berjalan, nanti akan disampaikan oleh pihak kepolisian. Mohon doanya, kami juga sedang fokus berkomunikasi ke keluarga Dede dan Billar," lanjutnya.

Baca juga: Inul Daratista: Saya Sudah Peringatkan Rizky Billar Harus Jagain Lesti Kejora

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022).

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi