Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

KPI Pusat Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Terancam?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Rizky Billar saat ditemui di Warung Sila, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022). Rizky Billar kini diterpa isu selingkuh dari Lesti Kejora usai dilaporkan atas kasus dugaan KDRT.
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat buka suara menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Pihak KPI dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku KDRT di televisi dan radio Indonesia.

"KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodya menekankan bahwa figur publik selayaknya jadi contoh bagi penonton.

Baca juga: Heboh Soal Keributan di Depan Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi pihak KPI, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," tulis akun tersebut.

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning seperti dikutip dalam unggahan tersebut.

Adapun pernyataan KPI itu dikeluarkan guna merespons ramainya pemberitaan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Lesti telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi