JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com dan sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Mamat Alkatiri dilaporkan pada Senin (3/10/2022).
Hillary Brigitta Lasut melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin.
Pelaporan itu berawal dari Hillary Brigitta Lasut yang sedang menghadiri salah satu acara talk show.
Baca juga: Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut ke Polisi
Pada saat itu, Hillary Brigitta Lasut mendapatkan roasting dari Mamat Alkatiri.
"Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," bunyi keterangan dalam laporan tersebut.
Saat membuat laporan, ia menyertakan barang bukti berupa flashdisk rekaman video Mamat Alkatiri.
Baca juga: Pelukan Haru Mamat Alkatiri di Hari Pernikahan Arie Kriting Usai Kena Prank Kostum Futsal
Adapun Mamat Alkatiri disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/POLDA METRO JAYA.
Hillary Brigitta Lasut dalam unggahan Instagram-nya juga memberikan pendapat atas laporan ini.
"Memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat Publik mo dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh di Bully apalagi di Maki," tulis Hillary Brigitta Lasut.
"Gausah bawa2 saya pejabat publik harus siap di kritik deh. Tai dan goblok bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," ujarnya lagi.