Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ramon Papana Dapat Surat Panggilan Terbuka dari PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Open Mic

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ramonpapana
Ramon Papana
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramon Papana mendapat surat panggilan terbuka dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Panggilan terbuka itu bahkan disiarkan di salah satu media massa cetak Indonesia.

"Saya, Imam Yuwono selaku juristia pengganti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyampaikan panggilan resmi kepada Ramon Pratomo, sebagai tergugat. Supaya datang menghadap di persidangan umum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 10 Oktober 2022 jam 09.00 WIB," bunyi surat terbuka tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Ramon Papana Buka Suara soal Merek Open Mic dan Klarifikasi Somasi Mo Sidik

Ramon diharuskan hadir dalam agenda pemeriksaan tergugat terhadap perkara pendaftaran merek "open mic" yang diajukan oleh perkumpulan Stand Up Indo beberapa waktu lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perlunya hadir untuk pemeriksaan perkara gugatan merek yang teregister dengan Nomor: 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam perkara Perkumpulan Stand Up Indonesia sebagai penggugat," bunyi surat terbuka tersebut.

Sidang perdana gugatan tersebut sebenarnya digelar pada Selasa (13/9/2022) lalu.

Namun, Ramon sebagai tergugat dan pihak DJKI sebagai turut tergugat berhalangan hadir.

Baca juga: Tuntutan Rp 1 Miliar kepada Mo Sidik, Ramon Papana: Saya Somasi Kafe, Bukan Komika

Sebagai informasi, perkumpulan stand up Indonesia yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang "open mic" ke PN Jakarta Pusat, akhir Agustus lalu.

Pihak yang digugat adalah Ramon Papana, pemilik merek "open mic" dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena "open mic" adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.

Baca juga: Patenkan Open Mic Indonesia, Siapa Ramon Papana?

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," tutur Adjis di PN Jakarta Pusat, 25 Agustus 2022.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi