Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tedy Pardiyana Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Bidik layar YouTube Star Story
Tedy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, berencana pindah ke luar negeri.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menetapkan Tedy Pardiyana sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah yang dilaporkan Rizky Febian pada Rabu (3/8/2022).

Tedy Pardiyana merasa keberatan atas penetapan tersangkaoleh Polda Jawa Barat ini.

Oleh karena itu, Tedy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan tersangka tersebut.

"Iya (mengajukan praperadilan), lagi berjalan sidangnya," kata kuasa hukum Tedy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Tedy Pardiyana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wati kemudian menjelaskan alasan Tedy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Alasan utamanya, kata Wati, adalah alat bukti yang dipegang penyidik untuk menetapkan Tedy Pardiyana sebagai tersangka.

"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti. Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Tedy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian. Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," ungkap Wati.

Baca juga: Tedy Pardiyana Tidak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Atas Laporan Rizky Febian

Dengan begitu, Wati menegaskan, BPKB mobil yang dijual Tedy Pardiyana itu adalah atas nama Lina Jubaedah, bukan Rizky Febian.

"Iya, (mobil yang dijual Tedy atas nama) almarhum," ujar Wati.

Sebagai informasi, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada 21 Maret 2021.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Rizky Febian dengan Tedy Pardiyana

Laporan yang dimasukkan ke Polda Jawa Barat itu teregistrasi dengan nomor No. LP/B/318/III/2021.

Laporan ini merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian dan istri Tedy Pardiyana setelah mendiang cerai dari pelawak Sule.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi