Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penjelasan Rizky Febian soal Mobil Kijang Innova yang Dijual Tedy Pardiyana

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Puella ID
Rizky Febian menceritakan kisah perjuangan Sule saat kondisi ekonomi keluarganya masih kesulitan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rizky Febian melalui kuasa hukumnya, Bahyuni Zaili, menjelaskan mengenai mobil Kijang Innova yang dijual ayah sambungnya, Tedy Pardiyana.

Bahyuni mengklaim, Rizky Febian membeli mobil tersebut pada 2016 dari mantan kekasihnya.

Pada saat itu, kata Bahyuni, Rizky Febian hendak balik nama mobil Kijang Inova tersebut.

"Karena Rizky Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Inova tersebut dibalik nama ke atas nama ibunya, Lina Jubaedah," kata Bahyuni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Tedy Pardiyana Ajukan Gugatan Praperadilan, Rizky Febian Anggap Tidak Ada Itikad Baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020, Bahyuni berujar, Rizky Febian sempat meminta kepada Tedy Pardiyana agar mobil tersebut dikembalikan.

Tetapi, Bayuni menyebut Tedy Pardiyana memohon mobil tersebut dipinjamkan terlebih dahulu untuk keperluan Bintang, anak dari pernikahannya dengan Lina Jubaedah

"Karena enggak ada kendaraan. Tapi, ternyata kemudian sekira Maret 2020, mobil kijang tersebut dijual Teddy tanpa sepengetahuan Rizky Febian, hal ini jelas sudah terang dugaan penggelapan sudah terjadi," ucap Bahyuni.

"Kalaupun toh mobil tersebut harta warisan, tetap saja tidak dapat dijual oleh Teddy sendiri, tetapi harus persetujuan ahli waris lainnya. Karena Tedy bukan satu-satunya ahli waris almarhumah Lina," kata Bahyuni melanjutkan.

Baca juga: Tedy Pardiyana Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Sebagai informasi, Tedy Pardiyana mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung atas penetapan tersangka soal kasus penggelapan yang dilaporkan Rizky Febian.

Tedy Pardiyana tidak terima dan merasa ada alat bukti yang tidak sah untuk penetapan tersangkakan.

"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti. Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Tedy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian. Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," ungkap kuasa hukum Tedy Pardiyana, Wati.

Baca juga: Dua Kali Bercerai, Sule Beri Nasihat Ini untuk Putri Delina dan Rizky Febian

Diberitakan sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada 21 Maret 2021.

Laporan yang dimasukkan ke Polda Jawa Barat itu teregistrasi dengan nomor No. LP/B/318/III/2021.

Laporan ini merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian dan istri Tedy Pardiyana setelah mendiang cerai dari pelawak Sule.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi