JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak Ronal Surapradja terhadap Seruni Purnamasari.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie.
"Iya diterima (permohonan cerai Ronal Surapradja terhadap Seruni Purnamasari diterima)," kata Abdul Hamim Jauzie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Harta Gana-gini yang Jadi Perkara Cerai Seruni dan Ronal Surapradja
Kendati demikian, putusan tersebut belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrah karena Seruni Purnamasari berniat untuk mengajukan banding atas gugatan rekonvensinya.
Abdul Hamim Jauzie menjelaskan, majelis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan rekonvensi Seruni Purnamasari kepada Ronal Surapradja tentang nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, nafkah Anak, sejumlah harta bersama.
Oleh karena itu, Seruni Purnamasari hendak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Hal ini dikarenakan besarnya nafkah iddah, mut'ah, nafkah anak tidak sesuai dengan gugatan rekonvensi Seruni Purnamasari," kata Abdul Hamim Jauzie.
"Selain itu rumah yang selama ini ditempati bersama Ronal dan Seruni yang dibangun semasa perkawinan oleh majelis hakim PA Jaksel dianggap bukan harta bersama," ucapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.
Baca juga: Bukti Baru Persidangan Ronal Surapradja dan Seruni, Adanya Kebohongan hingga 3 Bulan Tak Jenguk Anak
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.
Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.
Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.