Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cabut Laporan, Marissya Icha Merasa 6 Bulan Cukup Menghukum Medina Zein

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Medina Zein sebelum mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Marissya Icha resmi mencabut laporan polisi terhadap Medina Zein atas dugaan laporan palsu pada Desember 2021 lalu.

Menurut Marissya Icha, laporan itu dicabut lantaran melihat sosok Medina Zein yang saat ini menjalani hukum enam bulan penjara atas pencemaran nama baik.

Marrisya Icha berujar, waktu enam bulan di penjara sudah cukup menjadi pelajaran untuk Medina.

Baca juga: Alasan Marissya Icha Cabut Laporan Polisi terhadap Medina Zein

“Akhirnya saya memilih untuk mencabutnya dan di enam bulan, saya rasa sudah cukup jadi pelajaran berharga buat Medina. Dan semoga itu jadi benar-benar merubah dia ya,” kata Marissya Icha di Polres Metro Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Marissya Icha juga melihat Medina Zein yang merupakan seorang ibu.

Sehingga pertimbangan itulah yang membuat ia mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

“Terus juga minta tolong karena anak-anaknya masih kecil. Ya karena saya seorang ibu,” ucap Marissya Icha.

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein divonis enam bulan penjara atas pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2022 lalu.

Majelis hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Marissya Icha.

Baca juga: Menangis Bacakan Pledoi, Medina Zein Minta Maaf ke Marissya Icha dan Uci Flowdea

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Susani alias Medina Zein dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta," ucap hakim ketua Bawono Effendi dalam persidangan.

“Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bawono menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi