Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelaku Pembajakan Pertaruhan The Series Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Capai Rp 40 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Vidio
Anggota Tim Anti-Piracy Vidio bersama dengan tiga perwakilan dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, mengajukan laporan atas upaya pembajakan melalui platform Telegram, kepada pihak Bareskrim POLRI, Selasa (11/10/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak OTT Vidio melaporkan pelaku pembajakan serial berjudul Pertaruhan The Series ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/10/2022).

Vidio sebagai pemilik dan pemegang lisensi Pertaruhan The Series berulang kali menemukan upaya pembajakan atas karya tersebut.

Serial itu kemudian disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di platform media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Baca juga: Daftar Pemain Pertaruhan the Series

Oleh karenanya, Vidio melalui tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, melaporkan sekelompok orang atas tuduhan pencatutan konten secara ilegal, melalui aplikasi Telegram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat pembajakan Pertaruhan The Series, Vidio memperkirakan jumlah kerugian materil dan imateril hingga Rp 40 miliar.

Pihak Vidio juga menduga bahwa konten hasil pembajakan itu telah beredar luas di masyarakat selama dua bulan lebih, sejak Pertaruhan The Series pertama kali tayang di Vidio pada Juni 2022.

Baca juga: Serial Pertaruhan The Series Akan Berlanjut ke Season 2

Gina Golda Pangaila selaku VP Legal, Business Risk, and Anti-Piracy Vidio menjelaskan bahwa tindak pembajakan sangat merugikan pelaku industri kreatif.

“Upaya pembajakan atas sebuah produk kekayaan intelektual tidak hanya merugikan bagi Vidio sebagai platform OTT, namun juga bagi industri kreatif dan para pelakunya," kata Gina dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

"Oknum pelaku pembajakan mengabaikan fakta bahwa sebuah upaya pembajakan memiliki dampak matinya industri kreatif Indonesia terutama para produsen," tambahnya.

Baca juga: Cerita Jefri Nichol Bintangi Pertaruhan The Series, Leher Sempat Tertendang

Vidio memandang aplikasi Telegram seringkali digunakan sebagai kanal distribusi konten ilegal, oleh para oknum pembajak di Indonesia.

Para pelaku yang dilaporkan Vidio dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp 4 miliar karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 Undang Undang Hak Cipta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi