Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pemeriksaan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT Ditunda, Dilanjutkan Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Rizky Billar
Artis peran Rizky Billar berpose di Instagram-nya. Kini, Rizky Billar dilaporkan atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Rizky Billar seharusnya lanjut diperiksa pada Rabu (12/10/2022) malam setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam saudara kita (Rizky Billar) sudah marathon sebagai saksi, yang kemudian rekan-rekan ketahui, pertanyaan itu begitu banyak dan itu punya proses, ada waktu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Rizky Billar Tersangka KDRT, Ancaman 5 Tahun Penjara hingga Tunggu Nasib Ditahan atau Tidak

"Seseorang kalau diperiksa itu butuh istirahat, makan, minum ibadah. Namun demikian, hari sudah menunjukkan larut malam," ujar Nurma melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, Nurma memastikan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka bakal dilakukan pada hari ini.

Nurma mengatakan, penyidik sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.

Baca juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Sandy Arifin Sebut Lesti Kejora Belum Bicarakan Perceraian

"Untuk pertanyaan disiapkan 30, namun kemudian seperti kemarin kita menyiapkan 38 pertanyaan kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," kata Nurma.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.


Baca juga: Pernyataan Pihak Lesti Kejora soal Penetapan Tersangka Rizky Billar dan Hadirnya Hotma Sitompoel

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Baca juga: Rizky Billar Kelelahan, Pemeriksaan sebagai Tersangka KDRT Ditunda

Saat itulah Billar merasa emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang diduga dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi