Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rizky Billar Akan Ajukan Permohonan Agar Tidak Ditahan Setelah Berstatus Tersangka KDRT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel tampak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) siang.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, akan mengajukan surat permohonan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar kliennya tidak ditahan.

Sebagai informasi, Rizky Billar diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (13/10/2022) sejak pukul 12.00 WIB.

"Bukan surat penangguhan penahanan, surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma Sitompoel saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Hotma Sitompoel tidak menjelaskan secara gamblang alasan Rizky Billar akan mengajukan agar tidak ditahan atas kasus KDRT.

Baca juga: Rizky Billar Lempar Bola Biliar Saat Lesti Kejora Hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"So? Jadi mesti ditahan? Kan Enggak," kata Hotma Sitompoel.

"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara, harus mengajukan surat surat permohonan yang sesuai dengan hukum," ucapnya lagi.

Sebagai informasi, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasuS KDRT Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, hingga menemukan adanya unsur pidana.

Baca juga: Rizky Billar Nginap di Polres Jaksel Usai Jadi Tersangka, Ditahan?

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Baca juga: Rizky Billar Lanjut Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Siapkan 30 Pertanyaan

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi