Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rizky Billar Resmi Ditahan atas Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Rizky Billar
Artis peran Rizky Billar berpose di Instagram-nya. Kini, Rizky Billar dilaporkan atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar resmi ditahan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Penahanan Rizky Billar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Penetapan surat perintah penahanan (Rizky Billar) hari ini sudah dikeluarkan oleh kapolres Metro Jakarta Selatan," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Ia menambahkan, Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ingin Perkara KDRT Rizky Billar dan Lesti Selesai, Hotma Sitompoel: Perang Saja Bisa Damai

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Resmi Ajukan, Surat Permohonan agar Rizky Billar Tidak Ditahan

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi