JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Wanda Hamidah mengatakan siap menempuh jalur hukum usai pengosongan rumahnya oleh Satpol PP di kawasan Cikini, kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Adapun Wanda Hamidah berencana akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
“Mungkin hari ini (laporan ke polisi) tapi kan kita harus jaga ini, yang pasti kami atau kuasa hukum kami ke sana. Tapi kalau saya, saya harus pertahankan ini sampai detik-detik terakhir ya,” kata Wanda Hamidah di kediamannya, Kamis.
Baca juga: Ceritakan Eksekusi Rumahnya, Wanda Hamidah: Saya Tadi Jatuh Tertumpuk Badan Orang
Sementara itu, Wanda Hamidah membeberkan terkait kondisi rumahnya pascapengosongan.
“Teman-teman lihat kami pakai lilin, air sudah mati. Kami tidak bisa melakukan ibadah, salat, enggak bisa buang air, masak, makan,” ungkap Wanda.
Adapun Wanda Hamidah mempertahankan rumah tersebut lantaran sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah: Mereka Mendorong Pagar Kami dan Memaksa
Isi putusan PTUN sebagaimana nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.
Lebih lanjut, menurut Wanda Hamidah, pengosongan rumahnya tidak sesuai denagn prosedur lantaran dia tidak melihat surat keputusan Pengadilan.
Namun Wanda tak menampik memang adanya surat peringatan atau somasi perihal pengosongan rumah.
“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah.
Baca juga: Pemkot Jakpus Tiga Kali Kirim Somasi Sebelum Kosongkan Rumah Wanda Hamidah di Menteng
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.