Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Surat Damai Diperlihatkan, Rizky Billar dan Lesti Saling Memaafkan dan Ingin Bina Rumah Tangga Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu saat memperlihatkan surat perdamaian kliennya dengan Lesti Kejora soal kasus KDRT, Kamis (13/10/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, menegaskan bahwa Lesti Kejora sudah resmi mencabut laporan kasus KDRT terhadap kliennya.

Dengan begitu, Philipus Sitepu mengatakan bahwa keduanya meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memfasilitasi restorative justice untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Mengingat keduanya sudah saling memaafkan dan keduanya ingin membina hubungan yang lebih baik lagi, dan sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh," ucap Philipus Sitepu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) dini hari.

Baca juga: Kakak Rizky Billar Benarkan Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan KDRT

Philipus Sitepu menekankan tidak ada kesepakatan apa pun dalam perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia juga menegaskan tidak ada pihak ketiga yang mengintervensi kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan, tadi, dari pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya," kata Philipus Sitepu.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Kuasa Hukum Rizky Billar: Mereka Berdamai

"Ditanyakan dalam BAP itu, 'apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya?' Dia (Lesti Kejora) menyatakan, tidak ada dalam tekanan," ucapnya lagi.

Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Suasana Pertemuan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi